faq:2022:12:01:000217809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf mas mbak izin bertanya, WP menanyakan terkait pengisian laporan per negara (CbCR) ada bagian peredaran bruto apakah penghasilan utama saja atau penghasilan lainnya juga? Saya menjawab seluruh penghasilan (tidak hanya penghasilan utama). Kemudian WP menanyakan dasar hukumnya dapat dicek di mana ya? Ini dasar hukumnya diatur pada ketentuan apa ya mas mbak? Terima kasih
Jawaban
Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya. PMK 213/2016 pasal 2 ayat 8
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000217809_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion