Tanya
#12Q: jika dalam transaksi jual beli, pembeli mendapatkan poin yg nantinya bisa ditukarkan dengan barang, poin yg didapat tersebut diakui sebagai apa ya mas mba?
Jawaban
#12A Normatif ya angga, Dikembalikan kepada pengertian objek PPh yaitu setiap tambahan ekonomis, maka dalam hal poin yang diterima atau diperoleh wajib pajak ,sepanjang poin yang diterima belum menambah kemampuan ekonomis seharusnya perolehan poin bukan menjadi objek PPh. Begitu pula yang menjadi objek PPN adalah penyerahan BKP/JKP yang menyerahkan PKP di dalam daerah pabean. Seharusnya poin juga bukan merupakan BKP/JKP sehingga tidak terkena PPN. Yang menjadi bahasan ketika poin ini diubah menjadi hadiah/barang. Maka atas barang ini masuk ke pengertian objek PPh dimana setiap tambahan ekonomis yang diperoleh WP. terkait penukaran barang ini dikembalikan kepada WP untuk pencatatannya apakah dianggap sebagai hadiah yang diberikan kepada konsumen,bisa saja masuk pph 23 atas hadiah penghargaan. Dan untuk PPN nya bisa ke pengertian pemberian cuma cuma (Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri,)
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion