User Tools

Site Tools


faq:2022:12:01:000211162_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp cabang telah dilakukan pemusatan ingin melaporkan spt masa yang belum dilaporkan. Jika ada kelebihan bayar PPN di spt masa cabang bulan november (sebelum pemusatan), apakah kelebihan bayaranya bisa dikompensasi ke pusat?


Jawaban

Lapor PPN Cabang setelah pemusatan dipandu sesuai file Poster - Lapor PPN Cabang Setelah Pemusatan. Untuk perlakuan LB-nya, dalam hal WP tidak terdaftar di BKM, bisa diperhitungkan sebagai kompensasi dengan menggunakan NPWP tempat pemusatan PPN sesuai pasal 13 ayat 2 PER-11/2020.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X F F P
A I J B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B W P T D
 
faq/2022/12/01/000211162_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)