faq:2022:12:01:000211162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp cabang telah dilakukan pemusatan ingin melaporkan spt masa yang belum dilaporkan. Jika ada kelebihan bayar PPN di spt masa cabang bulan november (sebelum pemusatan), apakah kelebihan bayaranya bisa dikompensasi ke pusat?
Jawaban
Lapor PPN Cabang setelah pemusatan dipandu sesuai file Poster - Lapor PPN Cabang Setelah Pemusatan. Untuk perlakuan LB-nya, dalam hal WP tidak terdaftar di BKM, bisa diperhitungkan sebagai kompensasi dengan menggunakan NPWP tempat pemusatan PPN sesuai pasal 13 ayat 2 PER-11/2020.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000211162_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion