Tanya
ohh berarti laporan desember nanti pengurangnya full dari PM setelah jadi pkp saja ya kak. tidak ada pengurang lainnya trmasuk PM seblum pkp.
Jawaban
Betul. Bisa disampaikan sesuai pasal 65 ayat 6 PMK-18/2021, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Bisa dikreditkan dengan menggunakan pedoman 80% dari pajak keluaran sepanjang memenuhi ketentuan pasal 65 ayat 3 PMK-18/2021 seperti yang sudah dijelaskan agent sebelumnya. Jika PM sebesar 80% ini sudah diperhitungkan di masa November, maka di masa Desember adalah PM yang diperoleh setelah dikukuhkan sebagai PKP sepanjang atas PM tersebut belum dikreditkan di masa November dan tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion