User Tools

Site Tools


faq:2022:12:01:000211152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ohh berarti laporan desember nanti pengurangnya full dari PM setelah jadi pkp saja ya kak. tidak ada pengurang lainnya trmasuk PM seblum pkp.


Jawaban

Betul. Bisa disampaikan sesuai pasal 65 ayat 6 PMK-18/2021, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Bisa dikreditkan dengan menggunakan pedoman 80% dari pajak keluaran sepanjang memenuhi ketentuan pasal 65 ayat 3 PMK-18/2021 seperti yang sudah dijelaskan agent sebelumnya. Jika PM sebesar 80% ini sudah diperhitungkan di masa November, maka di masa Desember adalah PM yang diperoleh setelah dikukuhkan sebagai PKP sepanjang atas PM tersebut belum dikreditkan di masa November dan tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C L V F
M Y M D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ X T L​ I
 
faq/2022/12/01/000211152_1234.txt · Last modified: (external edit)