faq:2022:12:01:000211136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila PMSE menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan mata uang rupiah maka dikonversi menggunakan kurs saat penyetoran, dari pihak pembeli berapa nilai yang diakui sebagai PM?
Jawaban
pasal 14 PP 1 Tahun 2012
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000211136_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion