User Tools

Site Tools


faq:2022:12:01:000211112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Perusahaan induk kami (PT. A) di luar negeri memakai jasa IT perusahaan luar negeri (PT.B) untuk pelatihan staf IT di dalam negeri (PT C), pajak apa saja yang dikenakan PT C dan COD nya atas nama PT A apa PT B (bila PT A melakukan reimbrusment tanpa margin keuntungan). Kontraknya antara PT. A dengan PT. B. Invoice antara PT. A dan PT. B. Lalu PT. A akan menagih reimburse ke PT. C tanpa margin. ————————- kalo seperti ini, karena kontrak antara LN dengan LN, maka pihak PT. C (indonesia) tidak ada unsur PPh ya mas/mbak? kecuali saat di reimburse ada tambahan penghasilan yang diberikan, seperti itu? Untuk PPN nya bisa dianggap pemanfaatan JKP dari LN dan terutang PPN?”


Jawaban

“Atas reimbursementnya tidak dikecualikan dari objek PPh 26. Jadi sepanjang pembayaran penghasilan tersebut atas jasa maka dikenai PPh Pasal 26. Yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: (angka 3 SE-147/PJ/2010) 1. JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah; 2. Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri; Dalam hal pemberian JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean ini menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian JKP tersebut termasuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean. (angka 4 SE-147/PJ/2010) 3. Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 4. JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean. Jika memenuhi kriteria tersebut berarti dikenai PPN JLN.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W X M M
D S Q O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ G D D S
 
faq/2022/12/01/000211112_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)