User Tools

Site Tools


faq:2022:12:01:000211030_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau nanya, perusahaan airlines meminjamkan karyawan kepada perusahaan airlines lain. ini kan bukan perusahaan outsourcing ya, untuk pengenaan pajaknya seperti apa?


Jawaban

Alurnya dari airlines A meminjamkan karyawan ke airlines B. Kemudian airlines A menagihkan uang penggantian ke airlines B senilai gaji karyawannya. Kalau dari Airlines B mengakuinya sebagai biaya atas jasa yang masuk sebagai jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka ada pemotongan PPh-nya. Tapi kalau atas uang penggantian tersebut hanya dianggap sebagai reimburse dan tidak ada selisihnya maka tidak ada pemotongan PPh-nya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X F F B
J S​ N V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X​ B F X
 
faq/2022/12/01/000211030_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)