faq:2022:12:01:000211030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, perusahaan airlines meminjamkan karyawan kepada perusahaan airlines lain. ini kan bukan perusahaan outsourcing ya, untuk pengenaan pajaknya seperti apa?
Jawaban
Alurnya dari airlines A meminjamkan karyawan ke airlines B. Kemudian airlines A menagihkan uang penggantian ke airlines B senilai gaji karyawannya. Kalau dari Airlines B mengakuinya sebagai biaya atas jasa yang masuk sebagai jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka ada pemotongan PPh-nya. Tapi kalau atas uang penggantian tersebut hanya dianggap sebagai reimburse dan tidak ada selisihnya maka tidak ada pemotongan PPh-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000211030_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion