faq:2022:12:01:000210991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: siang mas/mba, jika dokter memiliki klinik dalam bentuk PT apakah atas hasil pendapatan klinik ini dapat menggunakan pp 23 umkm? –> kalau bukan atas nama WPOP, harusnya masih masuk objek PP23 bukan mas/mba?
Jawaban
#7A bentar raaa jika bentuknya adalah PT tidak ada larangan. yg dilarang jika sekumpulan OP yg menjalankan pekerjaan bebas membentuk komanditer (Pasal 2 huruf b PMK 99 th 2018)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000210991_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion