Tanya
#4Q Mas Mba. kl di SKPPKP alamat WP untuk provinsi tertulis DKI JAKARTA RAYA, di Faktur PM oleh penerbit faktur ditulis DKI Jakarta, perlu penggantian nggak ya. nggak perlu kan ya ? karena udah cukup mencerminkan alamat sebenarnya meski tanpa kata “RAYA” tadi sesuai pasal 6 per 03 ?
Jawaban
pada lampiran PER 03 2022 disebutkan bahwa untuk alamat penerima yg berstatus SPDN diisi sesuai alamat yg tercantum dalam SKPPKP seperti di gambar di atas. jika ada perbedaan, bisa diarahkan buat fp pengganti aja ya mas biar sesuai dengan aturan “alamat yg sebenarnya” ini lebih ke kalau wp pindah alamat jadi alamatnya beda dengan yg di SKPPKP, nah ini wp bisa milih pakai alamat yg di SKPPKP atau alamat baru yg sebenarnya. kalau kondisinya wp gak pindah alamat, seharusnya pada kolom alamat diisi sesuai data di SKPPKP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion