Tanya
(twitter) mas/mba, mau memastikan, untuk VAT offshore untuk waktu pelaporannya sama dengan pelaporan ppn di akhir bulan berikutnya? ketentuan pungut dan setor saja yg diatur di pmk 40 2010?
Jawaban
VAT Offshore yang dimaksud disini apakah PPN atas pemanfaatan JKP/BKPTB dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean ? Apabila iya, maka atas PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTB dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. karena ini adalah Pajak Masukan, maka yang diatur adalah terkait masa pengkreditanya. pembayaran dengan SSP dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010 ). Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. (SE-147/PJ/2010)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion