Tanya
penghaspusan sanksi administrasi, apakah harus ada alasannya?
Jawaban
Pasal 36 ayat (1) UU KUP Nomor 28 TAHUN 2007Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: 1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya 2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar 3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar 4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion