User Tools

Site Tools


faq:2022:12:01:000210913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika PKP menyerahkan bkp/jkp PMK 28/2020 ke BNBP dan yayasan, maka FP kan 07, apakah PM nya dapat dikreditkan?


Jawaban

Dalam hal ini yg ditanyakan adalah PM yang dimiliki PKP, sehingga ketentuan pengkreditan kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN/HPP, jika ga masuk situ berarti bisa dikreditkan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X S A D D
W K Y K᠎ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R​ F C Y
 
faq/2022/12/01/000210913_1234.txt · Last modified: (external edit)