faq:2022:12:01:000210913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PKP menyerahkan bkp/jkp PMK 28/2020 ke BNBP dan yayasan, maka FP kan 07, apakah PM nya dapat dikreditkan?
Jawaban
Dalam hal ini yg ditanyakan adalah PM yang dimiliki PKP, sehingga ketentuan pengkreditan kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN/HPP, jika ga masuk situ berarti bisa dikreditkan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000210913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion