faq:2022:12:01:000210767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau spt ppn masa september dan november ada kurang bayar, sedangkan cashflow perusahaan sedang tidak baik, apakah bisa diajukan penundaan pembayaran? atau tetap dikenakan sanksi? apakah saya harus membuat surat pemberitahuan ke kpp terkait?
Jawaban
yang bisa diajukan angsuran pembayaran pajak hanya sesuai pasal 20 PMK-242/2014
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000210767_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion