faq:2022:12:01:000210753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan SPT Masa PPN jika LB namun WP mengira KB dan sudah menyetorkannya ke kas negara jadi dia mau pembetulan
Jawaban
Untuk SSP tsb bisa diinput di IIB, kemudian pembetulan sesuai lampiran per 29/2015
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000210753_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion