faq:2022:12:01:000210737_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berapa tarif royalti di p3b indonesia-singapura?
Jawaban
SE-50/PJ/2021 untuk penghasilan berupa royalti kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner): a) 8% dari jumlah bruto penghasilan sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan di bidang industri, perniagaan, atau ilmiah atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan, atau ilmiah; b) 10% dari jumlah bruto penghasilan untuk royalti lainnya
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/01/000210737_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion