User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000211324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila kami (perusahaan broker asuransi) transaksi dengan asuransi di luar negeri, kami harus setorkan PPN luar negeri 11%, transaksinya berupa Brokerage Fee atas transaksi WPDN dengan Perusahaan Asuransi di luar negeri, kami yang bayar fee nya atas jasa tsb


Jawaban

batasan di pmk 67/2022 adalah penyerahan, konfirmasi kpp dahulu untuk pastinya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U T D N
L E​ V A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S I I I S
 
faq/2022/11/30/000211324_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1