faq:2022:11:30:000211324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kami (perusahaan broker asuransi) transaksi dengan asuransi di luar negeri, kami harus setorkan PPN luar negeri 11%, transaksinya berupa Brokerage Fee atas transaksi WPDN dengan Perusahaan Asuransi di luar negeri, kami yang bayar fee nya atas jasa tsb
Jawaban
batasan di pmk 67/2022 adalah penyerahan, konfirmasi kpp dahulu untuk pastinya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000211324_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion