faq:2022:11:30:000210728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, mau konfirmasi. Tahun 2019 bapak saya (alm.) ada melakukan pembelian rumah yang pembayaran nya dilakukan secara mengangsur per bulan sampai bulan Des 2022. Atas pembelian rumah tsb sampai skrg belum dibuatkan AJB karena angsuran rumah belum lunas semua. Namun tahun lalu bapak saya meninggal dunia dan sekarang angsuran rumah tsb hendak saya pindah nama menjadi nama saya. Apakah atas pemindahan nama tsb ada pajak yang terutang ? Sebelumnya kami telah membuat Akta Keterangan Hak Waris di Notaris
Jawaban
<WRAP> Dijelaskan pengecualian dari pembayaran atau pemungutan PPHTB karena waris dengan SKB sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210728_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion