faq:2022:11:30:000210727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau status KSWP dua duanya valid di DJP Online. Tapi di OSS gak valid. Aku arahin WP untuk menghubungi OSS kan?
Jawaban
Cek juga status valid para pengurusnya dan pastikan sudah melaporkan SPT Masa PPN 3 masa terakhir yg sdh jatuh tempo (untuk WP PKP). Langkah terakhir dapat mencoba mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP sesuai PER-43/PJ/2015
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210727_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion