User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210723_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min tanya mekanisme LB SPT PPN. Misalnya di Pemb 1 status LB 1.000 lalu dikompensasikan ke masa A. Lalu ada Pemb 2 dengan penambahan LB 500, jadi status Pemb 2 itu LB 1.500 dikompensasikan ke masa A juga. Apakah di masa A, kompensasinya jadi 1.500 atau 2.500? https://twitter.com/ryuuzaki47/status/1597774229264805888


Jawaban

Bisa digali dulu ya, 1500 ini nominal yg tertera di IID atau IIF SPT pembetulan 2? Sarankan untuk kembali cek pengisian SPT nya sesuai dengan PER-29/2015. Jika pengisian benar, seharusnya LB yang muncul adalah LB di pembetulan terakhirnya (tidak double). Bisa hapus dan posting ulang juga ya SPT masa A

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O Q J D
W K Z᠎ L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q J W E
 
faq/2022/11/30/000210723_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)