faq:2022:11:30:000210720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“saya ingin menanyakan mengenai sanksi keterlambatan penyetoran Pajak PPh dalam kasus ini perusahaan saya ada lupa buat bukti pemotongan PPh Finala atas sewa bangunan di tahun 2017 saat ini perusahaan saya mau membayar dan melaporkan PPh Final nya nanti dari keterlambatan itu perusahaan akan kena bunga denda telat bayar dan lapor kan ya pak?”
Jawaban
jika itu sudah menjadi kewajiban pemotong ybs dan keduanya terlambat untuk dilaporkan dan dibayarkan, maka tentu akan timbul sanksi denda atas keterlambatan tsb. tapi tetap menunggu STP diterbitkan oleh KPP untuk pengenaan sanksinya
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210720_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion