User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210720_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“saya ingin menanyakan mengenai sanksi keterlambatan penyetoran Pajak PPh dalam kasus ini perusahaan saya ada lupa buat bukti pemotongan PPh Finala atas sewa bangunan di tahun 2017 saat ini perusahaan saya mau membayar dan melaporkan PPh Final nya nanti dari keterlambatan itu perusahaan akan kena bunga denda telat bayar dan lapor kan ya pak?”


Jawaban

jika itu sudah menjadi kewajiban pemotong ybs dan keduanya terlambat untuk dilaporkan dan dibayarkan, maka tentu akan timbul sanksi denda atas keterlambatan tsb. tapi tetap menunggu STP diterbitkan oleh KPP untuk pengenaan sanksinya

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y T F J
A J L G Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I᠎ X F J
 
faq/2022/11/30/000210720_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)