faq:2022:11:30:000210718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan WP diundang untuk meeting ke perusahaan yg ada di LN, lalu WP reimburse tiketnya ke perushaan tsb, perlakuan pajaknya gimana ya ? Apa masuk ke pemotongan PPh 26?
Jawaban
“Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang.”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210718_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion