faq:2022:11:30:000210707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Notaris terlanjur menyetorkan PPh pengalihannya, apakah bisa dimintakan SKB waris lalu dimintakan pengembalian PMK 187?
Jawaban
Silakan ajukan SKB waris. Jika sudah dapat, silakan ajukan pengembalian
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210707_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion