User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika Indo memanfaatkan jasa luar negeri kan terutang PPN setor sendiri oleh si pengguna jasa di Indo nya ini. Nah kalo kebalikannya gimana? Indonesia yg memberikan jasa ke luar negeri


Jawaban

Gunakan ketentuan ekspor JKP di PMK 32/PMK.03/2019, ada 3 kondisi, jika jasa sesuai PMK 32 dan syarat administratif terpenuhi, gunakan PEJKP tarif 0%, jika jasa tidak sesuai, atau sesuai tapi secara administratif tidak terpenuhi, dianggap sbg penyerahan DN, gunakan FP biasa tarif 11%, dan jika memang jasa tsb dihasilkan dan dimanfaatkan di LN, maka tidak ada PPN nya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C W᠎ Y M I
H K L F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L​ K Y W
 
faq/2022/11/30/000210706_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1