faq:2022:11:30:000210706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika Indo memanfaatkan jasa luar negeri kan terutang PPN setor sendiri oleh si pengguna jasa di Indo nya ini. Nah kalo kebalikannya gimana? Indonesia yg memberikan jasa ke luar negeri
Jawaban
Gunakan ketentuan ekspor JKP di PMK 32/PMK.03/2019, ada 3 kondisi, jika jasa sesuai PMK 32 dan syarat administratif terpenuhi, gunakan PEJKP tarif 0%, jika jasa tidak sesuai, atau sesuai tapi secara administratif tidak terpenuhi, dianggap sbg penyerahan DN, gunakan FP biasa tarif 11%, dan jika memang jasa tsb dihasilkan dan dimanfaatkan di LN, maka tidak ada PPN nya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210706_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion