faq:2022:11:30:000210657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan di dalam daerah pabean, mau ngirim barang ke LN tapi mau dibawa ke kawasan berikat dulu ini gimana?
Jawaban
harusnya kalau mau dapat ffasilitas ada SPPB dulu dan yang ngajuin pihak yang ada di dalam sebagai penberima fasilitas, artinya FP nya a.n. WP di dalam kawasan berikatnya bukan langsung ke LN mekanismenya nanti yang buat PEB a.n. pembeli di LN, adalah pihak yanf di dalam kawasan berikatnya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210657_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion