faq:2022:11:30:000210651_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Risiko rendah dilakukan pemeriksaan. Apakah boleh? kan dia hanya dilakukan penelitian
Jawaban
Pasal 21 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. PMK 39/2018
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210651_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion