faq:2022:11:30:000210649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
p3b austria-indo, jika ada instalasi barang, dimana austria mengirimkan pegawainya ke indo. ini terbentuk BUT kah? PPh nya gimana? pembayaran langsung ke badan.
Jawaban
cek artikel 5 ayat 3 a, memenuhi kah? jika tidak memenuhi, maka sesuai artikel 7, pengenaan pajaknya hanya di austria. dan sebaliknya, jika terpenuhi, maka indo punya hak pemajakan. jika tidak mengisi DGT sesuai PER 25/2018, maka pengenaan pajak sesuai UU PPh kita.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210649_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion