Tanya
pengukuhan pkp, satu hari kerja, dari jangka waktu permohonan sampai survey diatur kah
Jawaban
Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8); atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8), paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS di terbitkan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion