faq:2022:11:30:000210613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau wp sebenernya di spt masa ppn okt ada nilai kb 25juta. tp dia salah input nilai yg disetorin itu masuk ke induk 1111 II B yg disetor di muka. jd sptnya malah jadi nihil. kalo kaya gt, papa atau gapapa ya?
Jawaban
kalau sesuai per-29/2015 induk IIB diisi untuk yg lebih setor, kalau sudah pas harusnya masuk IIG. Jadi spt nya tidak sesuai dengan petunjuk pengisian. Namun jika wp melakukan pembetulan, case ini tidak diatur dan kemungkinan besar ntpn akan tertolak sistem karena sudah pernah digunakan. Untuk itu bisa konsultasi lebih lanjut apakah tetap bisa menggunakan pelaporan spt tersebut atau harus pembetulan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210613_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion