User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210606_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan dari pusat ke cabang ppn? untuk cabang yang melakukan ekspor bkp apakah wajib pkp?


Jawaban

Pasal 1A ayat 1 huruf f termasuk pengertian BKP dan terutan PPN. Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009) dan (Pasal 2 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012) Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ K B​ G᠎ P
C P M N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y W I L
 
faq/2022/11/30/000210606_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)