Tanya
Wp dapat deliver bill yang ada note fp standar. apakah ini bisa digunakan? di PER-16/2021 untuk pasal 3 huruf f, tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill, atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri, apakah ini berlaku juga ya kalo misal pake jasa garuda untuk mengirimkan barang dari arab ke indo misalnya? yang menggunakan jasa adalah SPDN.
Jawaban
betul, jika memenuhi dokumen tertentu sesuai PER 16/2021 maka merupakan dok tertentu yang dipersamakan dengan fp. silahkan di highlight penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri. jika memang penyerahan jasa dilakukan oleh jasa angkutan dalam negeri misalnya Garuda, ngasih jasa ke SPDN dimana mengirim barang dari arab ke indo, maka tetap dilakukan pemungutan PPN, karena Garuda menyerahkan JKP kepada SPDN ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion