Tanya
#34Q siang, sy mau tanya. ada kasus sprt ini : PT. ABC menagih biaya visa ke Mr. A (yg ada di Jepang) misal sebesar 100rb. Lalu sbnrny PT. ABC menggunakan jasa PT. DEF utk pengurusan visa ini (nilainya 100rb), oleh PT. DEF dibuatkan INV+FP ke PT. ABC. Dlm hal ini apakah PT. ABC wajib membuat PEJKP / FP atas penagihan reimburs ini? https://twitter.com/DDestariana/status/1597805699538776064
Jawaban
#3A Halo Shinta, jika PT. ABC menyerahkan jasa pengurusan visa ke Mr. A maka atas penyerahan tsb terutang PPN karena tidak termasuk ke dalam jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. JKP yang diserahkan tidak termasuk ke dalam JKP tertentu yang diatur di PMK-32/PMK.010/2019 sehingga tidak masuk dalam kriteria ekspor JKP. Karena penyerahan jasanya ada di dalam daerah pabean maka dianggap penyerahan dalam negeri sehingga PT.ABC wajib memungut PPN dan menerbitkan FP 01 atas transaksi tsb dengan lawan transaksinya adalah Mr.A
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion