User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210540_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tarif pph pasal 22 untuk produsen yang jual bbm ke kapal


Jawaban

Pasal 2 ayat 1 huruf c PMK-34/2017: Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: c) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C A E Q
M R​ L K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H R᠎ O V
 
faq/2022/11/30/000210540_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)