faq:2022:11:30:000210525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan memberikan jasa ke luar negeri, untuk pengenaan PPN bagaimana?
Jawaban
Jika jasa yang diberikan masuk pasal 3-4 PMK-32/2019 maka ekspor JKP tersebut dikenai tarif 0%. Namun jika tidak masuk kriteria di PMK-32/2019 maka merupakan penyerahan dalam negeri, buat FP 01 dengan identitas penerima jasa SPLN (NPWP 000)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210525_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion