User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210525_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Badan memberikan jasa ke luar negeri, untuk pengenaan PPN bagaimana?


Jawaban

Jika jasa yang diberikan masuk pasal 3-4 PMK-32/2019 maka ekspor JKP tersebut dikenai tarif 0%. Namun jika tidak masuk kriteria di PMK-32/2019 maka merupakan penyerahan dalam negeri, buat FP 01 dengan identitas penerima jasa SPLN (NPWP 000)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O M Z F
X H Q R᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C R M G
 
faq/2022/11/30/000210525_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1