faq:2022:11:30:000210521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
CV DN non pkp menyerahkan bahan bakar ke kapal apakah ada aspek pph?
Jawaban
Bukan importir atau produsen bahan bakar minyak, maka tidak ada aspek potput, masuk penghasilan spt tahunan. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210521_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion