User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210521_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

CV DN non pkp menyerahkan bahan bakar ke kapal apakah ada aspek pph?


Jawaban

Bukan importir atau produsen bahan bakar minyak, maka tidak ada aspek potput, masuk penghasilan spt tahunan. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I D E B
S​ Y F​ Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C X A U S
 
faq/2022/11/30/000210521_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)