faq:2022:11:30:000210520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tidak kak, fpm nya itu sebenernya terutang di agustus tp baru diterima pada oktober. pada saat get data, masa pajaknya agustus dan sudah terlanjur saya upload, pdhl saya mau lapor ppn yg masa oktober iniizin tanya mas/mba, kalo FP masukan sudah terlanjur pilih pengkreditan di masa agustus dan sudah upload berarti wp harus membetulkan SPT masa yg agustus ya?
Jawaban
Kalau sudah terlanjur upload tidak bisa mengganti masa pengkreditan ya mba. Kalau SPT nya dimasa yang terupload itu sudah dilaporkan, silakan dilakukan pembetulan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210520_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion