faq:2022:11:30:000210517_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau memenuhi, bagaimana pengisian di faktur pajaknya bagian keterangan dokumen pendukung, apakah dikosongin aja
Jawaban
Kewajiban pengisian dok pendukung sampai saat ini hanya untuk sppb (kawasan berikat) dan ppbj(kawasan bebas) saja. Untuk selain itu silakan dikosongi. Note : Untuk PP 40/2015 telah diubah dengan PP 58/2021 mba.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210517_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion