faq:2022:11:30:000210516_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lebih setor pph final sewa, sudah dilaporkan apakah harus pembetulan?
Jawaban
SPT harus benar, lengkap, dan jelas, jika ada kesalahan dalam pelaporan silakan lakukan pembetulan. Di ebuni silakan diedit besaran ntpn pph setor sendiri dan lakukan pembetulan spt masa unifikasi, NTPN yang tidak terakui bisa PBK atau PMK-187/2015
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210516_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion