faq:2022:11:30:000210512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > Perusahaan kami ada transaksi dengan RSUD yang merupakan Pemungut PPN. Jika mereka kurang menyetor PPN, apakah kami wajib melunasi PPN yang kurang disetor oleh mereka? dan jika mereka telat setor PPN nya apakah perusahaan kami terkena dampak? harusnya tetap yang melunasi pemungut kan ya mas/mbak?
Jawaban
kewajiban penyetorannya itu ada di IP nya. Kalau untuk dari rekanannya ini nanti kewajibannya sampai di pnerbitan fp nya. Kalau terkait tanggung renteng memang tidak disebutkan di aturan pengecualian kalo IP atau wapu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210512_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion