faq:2022:11:30:000210511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, dividen yang dibagikan ke OP Luar Negeri (ada yg ber NPWP dan tidak). Jika tdk ber NPWP kan dikenai PPh 26/P3B. Bagaimana dg SPLN yang memiliki NPWP ? Terimakasih
Jawaban
Dipastikan dulu SPDN atau SPLN, kalau SPDN bisa dikecualikan asal diinvest kembali sesuai PMK-18/2021. Kalau SPLN pemotongannya PPh 26
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210511_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion