User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210511_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, dividen yang dibagikan ke OP Luar Negeri (ada yg ber NPWP dan tidak). Jika tdk ber NPWP kan dikenai PPh 26/P3B. Bagaimana dg SPLN yang memiliki NPWP ? Terimakasih


Jawaban

Dipastikan dulu SPDN atau SPLN, kalau SPDN bisa dikecualikan asal diinvest kembali sesuai PMK-18/2021. Kalau SPLN pemotongannya PPh 26

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q N Y X
R P L G A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ I O U C
 
faq/2022/11/30/000210511_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)