faq:2022:11:30:000210499_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah agen rokok melakukan pemungutan PPN atas rokok?
Jawaban
sesuai dengan PMK 63/2022, untuk PPN atas hasil tembakau terutang sekali di tingkat produsen dan/atau importir. untuk tingkat penyalur tidak dilakukan pemungutan PPN lagi ya. agen juga tidak wajib PKP jika hanya menyerahkan hasil tembakau, kecuali jika melakukan penyerahan bkp/jkp lain.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210499_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion