Tanya
#14Q (twitter) mau tanya kode objek pajak untuk jasa sewa alat berat untuk tambang batubara berapa ya? Udah nyari tapi ga nemu yg spesifik sewa alat berat. Terima kasih. Link Tweet: https://twitter.com/hereforsungjin/status/1597785733053366272 Mas/mba ini perlu digali dulu apakah maksudnya kode objek pajak untuk ebupot unifikasi atau bukan atau gimana yaa? Untuk kode objek pajak kan ada di KEP-143, wpnya minta cari yang mendekati aja ya? Karena aku cari di KEPnya gaada jasa sewa ini. Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
#14A: Iya boleh dikonfirmasi dulu ya apakah yang dimaksud kode di ebupot unifikasi atau yg lain, untuk kode objek pajak ebupot unifikasi betul mengacu ke KEP-143/2022 ada di lampirannya, kode objek ebuni IP di lampiran I, ebuni non-IP di lampiran II, dalam pajak penghasilan dibedakan antara jasa dan sewa, jika transaksinya adalah sewa alat berat seharusnya masuk ke kode objek terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati (SE-35/PJ/2010) *nomor SE tidak perlu disebutkan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion