Tanya
#16Q mas mba , mau tanya terkait transaksi asesmen akreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).Disebutkan bahwa wp wajib membayar biaya Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi sejumlah yang sudah ditentukan dalam PMK 119/PMK.02/2022 ke assesor. Apakah atas biaya tersebut terhutang PPh 21/23 ? https://twitter.com/theodorealxndr/status/1597527250718818304
Jawaban
#16A: mba wija, aku coba cari PMK 119/PMK.02/2022 ga ketemu, jadi gatau isi PMKnya seperti apa. kode PMK tsb juga 02, itu bukan PMKnya DJP bisa digali dulu mba, assesornya ini siapa? apakah termasuk subjek pajak OP atau badan? kemudian pihak yg membayarkan penghasilan ini merupakan pemotong atau bukan? Kalau OP dan yg memberikan penghasilan adalah pemotong, maka atas penghasilan yg dibayarkan merupakan objek PPh 21 kalau badan dan yg memberikan penghasilan adalah pemotong, dipastikan dulu jasanya ada di PMK 141 th 2015 atau tidak. jika ada, maka dipotong PPh 23
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion