faq:2022:11:30:000210477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#30Q WP melakukan jasa maklon dari perusahaan LN. Apakah boleh jika barang hasil olahan langsung dikirim ke customer di LN (bukan ke pengguna jasa maklonnya), Mas/Mbak?
Jawaban
#30A: gak di atur khusus sih ndra untuk ekspornya harus gimana. kalo di PMK-32/2019, pasal 5 ayat 3 cuma bilang pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. yang penting pake PEB di huruf c nya ada kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. tapi gak dijelasin juga kepemilikan disini maksudnya gimana
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210477_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion