faq:2022:11:30:000210459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila tahun lalu WP membeli barang dari Batam tanpa PPN karena non PKP, lalu tahun ini barang tersebut mau di jual dan sudah dikukuhkan sebagai PKP, apakah terutang PPN 16D atau ada ketentuan khusus ya ? Tks
Jawaban
sepanjang masuk ke 16D berarti bisa pakai 16D
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210459_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion