faq:2022:11:30:000210456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKTD untuk impor kapal apakah bisa digunakan untuk pembebasan pph pasal 22 impor?
Jawaban
seharusnya SKTD hanya bisa untuk fasilitas PPN tidak dipungut, tidak bisa digunakan untuk pepbebasan pph pasal 22 impor. silakan ajukan SKB pph pasal 22 impor sesuai per 01/ 2011 apabila memenuhi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210456_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion