faq:2022:11:30:000210425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Karyawan penghasilan di atas PTKP, di Februari sudah dipotong. Kemudian Maret dia berhenti. Kalau diperhitungkan kembali ternyata LB. Yang Februarinya seharusnya dilaporkan nihil saja atau gimana?
Jawaban
Tidak, potput dilakukan sesuai dengan kondisi pada saat terutangnya. Kalau saat diperhitungkan kembali ternyata LB bisa dikembalikan ke karyawan tsb dan posisi di SPT perusahaannya LB-nya bisa dikompensasikan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210425_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion