User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210422_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q apakah PPN atas pemaikaian sendiri bisa dikreditkan? jika iya, apakah ada peraturan khusus atau pakai ketentuan umum PPN?


Jawaban

#24A: mengikuti ketentuan umum aja rik. untuk PM atas pemakaian sendiri bisa dikreditkan selama tidak masuk ke dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU HPP.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y C N I
T F Z S​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R U B Y
 
faq/2022/11/30/000210422_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 by 127.0.0.1