faq:2022:11:30:000210422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q apakah PPN atas pemaikaian sendiri bisa dikreditkan? jika iya, apakah ada peraturan khusus atau pakai ketentuan umum PPN?
Jawaban
#24A: mengikuti ketentuan umum aja rik. untuk PM atas pemakaian sendiri bisa dikreditkan selama tidak masuk ke dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU HPP.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210422_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion