User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210411_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q (twitter) Kantor tempat saya kerja beserta dengan pabrik/gudang nya berada di Jawa Barat. Direksi ingin memindahkan domisili kantor ke Jakarta tp pabrik/gudang tetap di Jawa Barat. Ini untuk proses administrasi perpajakannya bagaimana ya? Tks perpajakan yang kami maksud itu adl : 1.Pengurusan NPWP nya 2.Pengurusan PPN (apakah perlu sentralisasi?) Apakah ada lagi yang perlu kami siapkan untuk administrasi perpajakannya? Link Tweet: https://twitter.com/rewelpjk/status/1597784004228308992 Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.


Jawaban

#9A: 1. terkait NPWP, jika yang dipindah adalah kantor utama sebagai pusat, bisa mengajukan pemindahan tempat terdaftar. dan untuk gudangnya, jika memenuhi pasal 3 ayat 2 harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP cabang. 2. terkait PPN, jika bukan merupakan WP yg terdaftar di KPP BKM, pemusatan merupakan opsi dan tidak otomatis. tapi yang pasti jika pusat PKP, cabangnya harus PKP. kalo mau pemusatan, silakan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik di DJP Online ataupun tertulis ke Kanwil

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E E᠎ J U
T A M N᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N​ G Q G
 
faq/2022/11/30/000210411_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)