faq:2022:11:30:000210397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP PE unruk penyerahan beras 08, bisa digunggung?
Jawaban
Pasal 28 ayat (2), PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. nanti di FP bagiang digunnggung PPN bisa diedit disesuaikan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210397_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion