faq:2022:11:30:000210360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi ppn. mau lapor spt oktober 2022 tapi muncul kompensasi dari masa 07/2020 sedangkan kompensasi 07/2020 itu dikompensasi ke 10/2020 dan pembetulan dilakukan di 06/2022
Jawaban
kalau ada pembetulan sebelumnya harusnya kompensasinya ke masa pajak berikutnya atau masa dilakukan pembetulan yaitu 08/2020 atau 06/2022 bukan 10/2020. Untuk pengisiannya coba dipastikan dulu kemarin sudah benar input tahunnya atau belum.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210360_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion